perkiraanrakyat.com – Kementerian Desa PDTT, sedang melakukan pendataan pemeringkatan BUMDesa atau BUMDesma, Berlangsung sejak bulan Desember (19/12/2023). Pada laman web kemendesa.
Kabupaten Kuningan dengan jumlah 361 Desa yang sudah melakukan input ke aplikasi BUMDesa 280 unit dan BUMDesma 29 unit. Berdasarkan Hasil Pemeringkatan Sementara Senin ( 22/01/2024) terbagi dalam 4 kategori yaitu sebagai berikut :
Sumber : https://pemeringkatan.kemendesa.go.id/
Adapun tujuan adanya pemeringkatan untuk BUMDesa dan BUMDesma yaitu untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam periode tertentu. Pemeringkatan ini didasarkan pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa (Pasal 71) serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 (Pasal 22).
BUM Desa, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, merupakan badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu tujuan didirikannya BUM Desa adalah pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kehadiran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diikuti oleh pengaturan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut maka Kementerian Desa PDTT menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama yang membawa konsekuensi baru bagi BUM Desa di Indonesia dalam melaksanakan peran sebagai penggerak ekonomi di desa. ( RED )